Logo Radhika

// wawasan

Apa itu SPBE dan dampaknya bagi aplikasi instansi pemerintah

Penjelasan SPBE menurut Perpres Nomor 95 Tahun 2018, aturan pendukungnya, dan hal yang perlu diperhatikan instansi saat membangun atau mengembangkan aplikasi

Tim Radhika4 menit baca
Pemandangan gedung-gedung tinggi di Jakarta saat senja
Foto ilustrasi: yohanes budiyanto / Wikimedia Commons (CC BY 2.0)
Daftar isi
  1. 01Apa itu SPBE?
  2. 02Aturan yang perlu dikenal
  3. 03Infrastruktur SPBE nasional
  4. 04Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus
  5. 05Dampaknya bagi pembangunan aplikasi instansi
  6. 06Bagaimana dengan aplikasi yang sudah berjalan?
  7. 07Catatan
  8. 08Kesimpulan

Istilah SPBE hampir selalu muncul ketika instansi pemerintah merencanakan aplikasi baru, mengembangkan aplikasi lama, atau menyusun anggaran teknologi. SPBE juga menjadi tolok ukur seberapa jauh sebuah instansi menjalankan pemerintahan secara digital

Artikel ini menjelaskan SPBE secara ringkas dan apa artinya bagi pembangunan aplikasi di instansi

Apa itu SPBE?

SPBE adalah singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan ini mendefinisikan SPBE sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE

Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Jadi SPBE bukan sekadar membuat aplikasi, melainkan menata cara pemerintah bekerja dan melayani lewat teknologi

Aturan yang perlu dikenal

  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai aturan utama
  • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menata data pemerintah agar akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dibagipakaikan antarinstansi
  • Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, sebagai acuan perencanaan SPBE secara nasional
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang menekankan integrasi dan interoperabilitas layanan digital pemerintah

Selain itu, Kementerian PANRB melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala. Hasilnya berupa indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan penerapan SPBE di setiap instansi

Infrastruktur SPBE nasional

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 mengatur tiga infrastruktur SPBE nasional yang dipakai bersama:

  • Pusat Data Nasional: fasilitas untuk menempatkan sistem elektronik serta menyimpan, mengolah, dan memulihkan data
  • Jaringan Intra Pemerintah: jaringan tertutup untuk pengiriman data dan informasi antarinstansi secara aman
  • Sistem Penghubung Layanan Pemerintah: perangkat integrasi untuk pertukaran layanan SPBE

Semangatnya jelas: instansi tidak lagi membangun semuanya sendiri-sendiri, melainkan memakai infrastruktur bersama dan saling terhubung

Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus

Perpres yang sama membedakan dua jenis aplikasi SPBE:

  • Aplikasi Umum: aplikasi yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah
  • Aplikasi Khusus: aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi tertentu untuk kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi lain

Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus harus didasarkan pada Arsitektur SPBE instansi masing-masing. Sebelum memulainya, instansi juga harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang membidangi aparatur negara, dan pembangunannya mengikuti standar teknis yang berlaku

Dampaknya bagi pembangunan aplikasi instansi

Bagi tim yang merencanakan atau membangun aplikasi di instansi, SPBE berarti beberapa hal berikut:

  1. Selaras dengan arsitektur SPBE instansi: aplikasi baru sebaiknya sudah tercantum dalam perencanaan SPBE instansi, bukan muncul tiba-tiba
  2. Cegah duplikasi: periksa Aplikasi Umum dan aplikasi yang sudah ada sebelum membangun yang baru
  3. Siap terhubung: sediakan API dan format data yang konsisten agar aplikasi bisa bertukar data dengan sistem lain
  4. Ikuti prinsip Satu Data: gunakan standar data dan metadata yang disepakati agar data bisa dibagipakaikan
  5. Keamanan sejak awal: Perpres Nomor 95 Tahun 2018 menyebut keamanan SPBE mencakup kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan. Login terpusat seperti SSO dan verifikasi dua langkah membantu memenuhinya
  6. Infrastruktur yang sesuai kebijakan: tentukan di mana aplikasi dijalankan sesuai kebijakan infrastruktur SPBE yang berlaku, termasuk kebutuhan server dan pusat data
  7. Dokumentasi dan kepemilikan kode: kode sumber, dokumentasi, dan akses server harus dipegang instansi agar aplikasi bisa dilanjutkan di kemudian hari
  8. Mudah dipakai masyarakat: layanan digital baru bermanfaat bila benar-benar dipakai, dan riset pengguna membantu memastikannya

Bagaimana dengan aplikasi yang sudah berjalan?

Tidak semua aplikasi lama harus diganti. Banyak aplikasi cukup dimodernisasi dan dihubungkan dengan sistem lain agar sejalan dengan semangat keterpaduan SPBE. Kami membantu instansi melanjutkan dan mengintegrasikan aplikasi yang sudah berjalan lewat layanan modernisasi dan integrasi sistem, serta membangun portal layanan publik dan sistem informasi baru lewat layanan pengembangan software custom

Catatan

Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum. Peraturan bisa berubah, jadi selalu rujuk teks resmi terbaru di laman JDIH, misalnya peraturan.go.id atau peraturan.bpk.go.id

Kesimpulan

SPBE mendorong instansi membangun layanan digital yang terencana, terhubung, aman, dan tidak tumpang tindih. Bagi tim yang membangun aplikasi, artinya setiap aplikasi baru perlu selaras dengan arsitektur instansi, siap berbagi data, dan dirancang aman sejak awal. Dengan perencanaan yang tepat, aplikasi tidak hanya memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga siap terhubung dengan ekosistem layanan digital pemerintah